LENSAPOST.NET – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., beserta rombongan di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Selasa 3 November 2026.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, pertemuan itu menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Lembaga Wali Nanggroe dan Kejaksaan Tinggi Aceh, khususnya dalam mendukung penguatan regulasi, tata kelola kelembagaan, serta pembangunan Aceh ke depan.
Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru Kejaksaan Tinggi Aceh.
Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi antarlembaga, termasuk dalam berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan kepentingan Aceh.
Kajati Aceh juga mengharapkan bimbingan, arahan, serta pandangan Wali Nanggroe dalam memahami sejarah, dinamika, dan arah pembangunan Aceh di masa mendatang.
Menurutnya, petuah dan pemikiran Wali Nanggroe menjadi masukan penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Aceh, terutama dalam memahami kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah peluang kolaborasi dalam penguatan landasan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kelembagaan Wali Nanggroe.
Teuku Rahmatsyah berharap Kejaksaan Tinggi Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe dapat membangun kerja sama yang konstruktif, terutama dalam pembahasan dan penyusunan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan maupun qanun yang relevan dengan penguatan kelembagaan Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe menyambut baik semangat silaturahmi dan penguatan hubungan kelembagaan yang disampaikan Kajati Aceh.
Dalam konteks pembahasan tersebut, Wali Nanggroe menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman mengenai sejarah Aceh, kedudukan kekhususan dan keistimewaannya, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan perdamaian dan pembangunan daerah.
Wali Nanggroe memandang bahwa penguatan kelembagaan di Aceh perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap sejarah dan landasan hukum yang melahirkan berbagai kewenangan khusus Aceh, termasuk keberadaan Lembaga Wali Nanggroe.
“Perdamaian Aceh yang telah terbangun harus terus dijaga melalui kerja sama seluruh unsur kelembagaan, dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta kepentingan masyarakat,” kata Wali Nanggroe.
Penguatan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh juga dipandang sebagai bagian penting dalam membangun komunikasi yang konstruktif, terutama menyangkut berbagai aspek hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan lembaga-lembaga di Aceh.
Dalam kaitan itu, Wali Nanggroe menaruh perhatian pada pentingnya harmonisasi regulasi agar pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh memiliki landasan hukum yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta tetap berada dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Wali Nanggroe menekankan bahwa pembangunan Aceh tidak hanya bertumpu pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan pelestarian adat, budaya, nilai-nilai sejarah, serta penguatan persatuan masyarakat Aceh.
Komunikasi yang baik antara Lembaga Wali Nanggroe dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas daerah, memperkuat kepercayaan antarlembaga, serta mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Turut mendampingi Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut, Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq, anggota Majelis Tuha Peut Drs. H. Sulaiman Abda, serta Katibul Wali Abdullah Hasbullah, S.Ag., MSM.[]












