Tim Kuasa Hukum Pasangan Idaman Apresiasi Kenerja Polres Aceh Selatan

LENSAPOST.NET- Poles Aceh Selatan telah menahan terlapor atas dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban yang bernama M. Majid dan M. Fajri yang telah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan sesuai dengan LP/B/ 122/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, pada (9/10)..

Maman Supriadi, SHI, MH Kuasa hukum IDAMAN kepada awak media pada Rabu 30 Oktoner 2024 menyatakan Kami selaku kuasa hukum terhadap korban mengapresiasi kinerja penyidik Polres Aceh Selatan yang telah bekerja maksimal dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Lanjutnya, bahwa kasus ini bisa menjad pelajaran untuk kita bersama agar bijak dalam mengambil tindakan dan kita harus menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya terhadap laporan polisi tersebut tim penyidik Polres Aceh Selatan telah melakukan Penyelidikan/Penyidikan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka serta telah di Tahan di rumah tahanan Polres Aceh Selatan hal ini berdasarkan SP2HP Nomor: B/276/X/Res.1.6./2024,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *