LENSAPOST.NET – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Aceh Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang residivis narkotika yang diduga kembali terlibat dalam kasus serupa,” ujar AKP Muhammad Yunus, Selasa (20/5/2025).
Tersangka berinisial M (28), warga Tapaktuan, ditangkap saat berada di sebuah pondok di desanya. Saat penggerebekan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga sempat dibuang pelaku ke atas meja, bersama uang tunai hasil penjualan narkoba.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lain di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan satu paket tambahan dari kediaman tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram, alat hisap sabu, dompet, handphone, dan uang tunai sebesar Rp250.000.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Muhammad Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba sebagai langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.