ACEH  

Ratusan Satuan Pendidikan di Aceh Tenggara Terima Suntikan Dana BOS Tahap I, Sabudin: Pengelolaannya Harus Ikuti Juknis dan Permendikbud

Sabudin, Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Sebanyak 262 satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Tenggara (Agara) telah menerima realisasi penyaluran pembayaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama (I) tahun 2025.

“Penyaluran dana BOS telah dilaksanakan kepada 181 satuan pendidikan setingkat SD dan 81 satuan pendidikan setingkat SMP telah terealisasi pada 22 Januari 2025 lalu,” kata Sabudin, Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (17/2/2025).

Sabudin juga menyebutkan, realisasi pembayaran dana BOS tahap pertama kepada 262 satuan pendidikan di Aceh Tenggara tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Terkait pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan penyalurannya pada Januari lalu, Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMD, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara itu menegaskan kepada satuan pendidikan setingkat SD dan SMP didalam pengelolaan dana BOS harus mengikuti sesuai juknis dan Permendikbud nomor 63 tahun 2023.

Sabudin juga mengingatkan, agar didalam penggunaannya satuan pendidikan juga harus menggunakan dana BOS dengan kebutuhan sekolah.

Selain dipergunakan seutuhnya dengan kebutuhan sekolah, ia juga berharap didalam pengelolaan dana BOS tersebut satuan pendidikan juga harus transparan didalam penggunaannya.

“Laporan penggunaan dana BOS diwajibkan untuk diumumkan di papan pengumuman sekolah. Tujuannya agar laporan tersebut dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat,” tutupnya.[]