Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita

LENSAPOST.NET — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi, yang terdiri dari pihak yayasan penitipan anak berinisial BD serta para pengasuh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk terduga pelaku.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari yayasan tersebut beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang didukung Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku.

DS diketahui merupakan salah satu pengasuh anak di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil sementara, kejadian dugaan kekerasan itu terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul,” pungkas Dizha.