HUKUM  

Polda Aceh Ungkap 136 Kasus Judi Online

Personel Polres Bireuen memasang spanduk imbauan stop judi online di sejumlah warkop di Kabuapten Bireuen (dokumen). (mc aceh)
Personel Polres Bireuen memasang spanduk imbauan stop judi online di sejumlah warkop di Kabuapten Bireuen (dokumen). (mc aceh)

LENSAPOST.NET – Kepolisian Daerah Aceh hingga pertengahan Agustus 2024 ini telah mengungkap 136 kasus judi online (judol) dan mengamankan 157 tersangka dalam kasus tersebut.

“Data ini tidak tetap, pasti akan bertambah lagi, jadi kita dari penyidik terus melakukan penindakan Judol,” kata Kasubdit Kamneg Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Aceh, AKBP Apriadi dalam diskusi pencegahan dan pemberantasan judol, di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Jumat (16/8/2024).

Apriadi menjelaskab, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp7 juta dan BB handphone sebanyak 129 unit dari para tersangka serta satu unit laptop.

Menurut Apriadi, kasus judi online di Aceh mengalami peningkatan dibandingkan pada 2023 lalu, namun semenjak penindakan gencar dilakukan kasus tersebut sedikit mengalami penurunan. “Selama 2024 ini ada kenaikan, namun semenjak ada penindakan ini sudah agak menurun sedikit,” sebutnya.

Lanjut Apriadi, kasus judi online ini sangat meresahkan masyarakat. Apalagi para pelaku judi online biasanya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Biasanya pelakunya ini orang yang tidak bekerja dan dia bangun tidur buka gadget dan biasanya orang-orang yang malas,” ujar Apriadi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *