LENSAPOST.NET – PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif di Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 07.00 WIB. Ruas tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Tanjung Pura yang sebelumnya sudah lebih dulu beroperasi dengan tarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. Pengguna jalan diimbau untuk mengecek tarif tol sebelum perjalanan serta memastikan saldo uang elektronik mencukupi guna menghindari antrean di gerbang tol.
“Total tarif untuk kendaraan Golongan I dari Binjai ke Pangkalan Brandan atau sebaliknya adalah Rp 81.000. Pembayaran dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang tersebar di sepanjang ruas tol,” ujar Adjib.
Berikut rincian tarif yang berlaku:
Asal | Tujuan | Gol I | Gol II & III | Gol IV & V |
---|---|---|---|---|
Pangkalan Brandan* | Tanjung Pura | Rp 26.500 | Rp 40.000 | Rp 53.500 |
Stabat | Rp 64.500 | Rp 96.500 | Rp 129.000 | |
Binjai | Rp 81.000 | Rp 122.000 | Rp 162.500 |
*Tarif berlaku juga untuk arah sebaliknya.
Hutama Karya juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terkini melalui akun media sosial resmi @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya. Apabila terjadi keadaan darurat atau pengguna tol memiliki keluhan, dapat langsung menghubungi Call Center Tol Binjai – Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan di nomor 0823-6784-6784.