LENSAPOST.NET — Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat menemukan dan mengonsumsi berita. Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan baru bagi industri media digital, terutama terkait trafik, pendapatan, dan ketimpangan posisi tawar dengan platform teknologi.
Persoalan itu dibahas dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan bagi perusahaan media siber. Salah satu yang disoroti ialah fitur AI Overviews, yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman atau jawaban langsung dari halaman hasil pencarian tanpa mengunjungi situs berita.
Menurut AMSI, perubahan tersebut berpotensi menekan trafik ke media dan berdampak pada model pendapatan perusahaan pers. AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik dan peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media seiring berkembangnya layanan AI generatif.
Persoalan lain yang disoroti ialah mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. AMSI meminta konsekuensi dari pilihan tersebut dikaji lebih lanjut, terutama jika berpengaruh terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.
AMSI mendorong KPPU mengkaji apakah praktik dalam ekosistem media digital tersebut memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.
AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar kerangka hukum dapat menyesuaikan perubahan struktur pasar digital dan perkembangan platform AI lintas negara.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembaganya perlu memahami konstruksi persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.
Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Namun, inovasi tetap perlu berjalan beriringan dengan ruang persaingan yang sehat.
“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Gopprera menyebut perubahan industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi.
Karena itu, menurut dia, tantangannya bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tidak menutup ruang bagi pelaku usaha lain untuk bersaing.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar Gopprera.
Terkait opt out, KPPU akan melihat apakah konsekuensi pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, seperti pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyerahkan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut akan digunakan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem digital.
“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.
Isu AI dan industri media sebelumnya telah menjadi perhatian KPPU sepanjang 2026. KPPU berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, serta sejumlah kementerian dan lembaga melalui policy dialogue mengenai zero-click search, ketimpangan posisi tawar platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi.
KPPU juga mempelajari pendekatan sejumlah negara, termasuk Australia, Kanada, Prancis, negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan.
Kajian tersebut mencakup persoalan free-riding, ketimpangan posisi tawar, batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten jurnalistik oleh sistem AI.
Pertemuan KPPU dan AMSI menjadi bagian dari proses pendalaman tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi untuk memetakan perubahan struktur industri media digital serta menentukan langkah sesuai kewenangan KPPU.
Langkah selanjutnya dapat berupa kajian dan advokasi kebijakan maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha.












