LENSAPOST.NET — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bakal ada rencana untuk merevisi aturan yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Diketahui, aturan terkait Kompolnas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.
Disampaikan Mahfud, revisi ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi Kompolnas untuk melakukan pengawasan terhadap Polri.
“Kita juga sudah menyampaikan jangan hanya memantau dan menyampaikan, tapi mulai dari perencanaan supaya ikut mengawasi, kemudian pada saat evaluasi implementasi sesudah ada hasil pantauan dirumuskan kemudian disampaikan ini kan harus dikontrol sampai mana,” tutur Mahfud dalam video yang diunggah di Youtube Polri TV Radio dilihat pada Selasa (20/9).
Mahfud menyebut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah menyadarkan bahwa Polri membutuhkan masukan dari pihak luar, misalnya Kompolnas maupun masyarakat.
“Mungkin kita akan merevisi Perpers sedikit dengan kalimat-kalimat narasi yang lebih sederhana sajalah bahwa pengawasan itu ya dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi itu dengan segala elemennya perlu masuk menurut saya,” tuturnya.
Mahfud turut mencontohkan bahwa di kemeteriannya pun memiliki sistem pengendalian tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Ke depannya, Mahfuf berharap bahwa Kompolnas juga bisa melakukan kontrol atau pengawasan dengan sistem berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, diharapkan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan lebih baik.
“Oh ini laporan Kompolnas tanggal sekian, apakah ngendon, apakah sudah ada disposisi,” ucap Mahfud.
Sumber: CNN Indonesia