KIP Aceh Tak Boleh Kurangi Jumlah Debat Kandidat

 Agar Masyarakat Dapat Pendidikan Politik

Juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah - Teungku Fadhil Rahmi, Thamren Ananda

LENSAPOST.NET- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diminta memaksimalkan debat kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Teungku Fadhil Rahmi, Thamren Ananda di Banda Aceh, Selasa, 1 Oktober 2024.

Thamren mengatakan debat kandidat adalah salah satu momen yang ditunggu publik pada masa kampanye.

Tahapan kampanye, kata Thamren, merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dalam kampanye tersebut masyarakat luas dapat mendengarkan visi misi dan program yang ditawarkan oleh masing-masing Paslon.

Dalam debat kandidat, masing-masing Paslon saling beradu program dan argumen untuk meraih simpati pemilih.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif dan menyeluruh terhadap ide-ide pasangan calon, KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban memfasilitasi Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon secara maksimal yaitu tiga (3) kali sesuai dengan PKPU 13/2024,” kata Thamren.

Rinciannya, satu kali debat antar Calon Gubernur, satu kali debat antar Calon Wakil Gubernur dan terakhir debat antar kedua pasangan calon.

Karena itu, kata Thamren, KIP Aceh tidak boleh mengurangi jumlah debat dengan asalan keterbasan anggaran.

“Mengurangi jumlah debat sama saja dengan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan politik yang imbasnya dapat menurunkan angka partisipasi pemilih,” tambah mantan aktivis mahasiswa 98 itu.

Dengan memaksimalkan jumlah debat kandidat, masyarakat benar-benar dapat memilih paslonnya sesuai dengan isu-isu yang dikembangkan oleh pasangan calon, yang akhirnya dapat meningkatkan angka partipasi pemilih.

Thamren juga mengingatkan, dalam Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon tersebut yang perlu diperhatikan lainnya adalah pemilihan Panelis dan Moderator yang benar-benar professional dan tidak berpihak, agar terwujudnya Pilkada Damai dan Berintegritas.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *