LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Pemberantasan Judi Online di kalangan masyarakat pada Selasa, 30 Juli 2024.
Acara ini bertempat di aula Meuligoe Serbaguna Gampoeng Pande, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, menyampaikan pengantar penyuluhan tentang judi online di kalangan masyarakat.
Ia mengatakan kegiatan penyuluhan ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R-652/D.Dek.2/07/2024 tertanggal 8 Juli 2024 tentang Petunjuk Jajaran Intelijen terkait Permasalahan Judi Daring.
Sementara materi penyuluhan disampaikan oleh Kasubsi B Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al Kamil, S.H.
Dalam pemaparannya, Luthfan menjelaskan tentang pengertian judi online, bahaya judi online, jenis-jenis judi online, dampak negatif bagi pencandu judi online, contoh kasus terkait judi online, serta cara menghindari judi online.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh peserta penyuluhan. Para keuchik yang hadir sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.
Adapun yang hadir di kegiatan tersebut yaitu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, Kepala Dinas DPMG Kota Banda Aceh, M. Syaifuddin Ambia, Camat Kuta Raja, Camat Kuta Alam, Camat Meuraxa serta Para Keuchik Kec. Kuta Raja, Kuta Alam dan Meuraxa.[]