LENSAPOST.NET – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa upaya hukum kasasi atas perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang tahun anggaran 2020 telah berhasil dikabulkan.
Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang memberikan kebebasan dari segala tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan SH MHÂ Kamis, 14 Desember 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memberikan vonis bebas atas nama Firdaus, S.Pd dan Ir. Anas Farhuddin pada tanggal 15 Juni 2023, berdasarkan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PNBna dan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PNBna.
“Bahwa Dari laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi,”kata Filman Ramadhan.
Dia menyebut, putusan Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara atas nama Terpidana FIRDAUS, S.P selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terpidana harus menjalani kurungan selama 3 (tiga) bulan (sudsidair), serta berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 1.407.510.000.
Sedangkan untuk terpidana Ir. ANAS FARHUDDIN selaku Kadis LHK periode tahun 2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sudsidair 2 (dua) bulan.
Selain Ir. Anas Farhuddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama D.A selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023.
Bahwa sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut D.A dengan pidana penjara 5 (lima) tahun denda sebesar Rp.50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan, uang pengganti sebesar Rp.63.624.000,- dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
“Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Penyidik, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Kepada Hakim yang Memustu Perkara Pada Tingkat Kasasi yang telah memberikan Keadilan dan Kepastian hokum sesuai dengan komitmen Kejaksaan RI dalam menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Krupsi,”katanya. []