Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS di Rutan Takengon

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada hari Jum’at, 16 Agustus 2024, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.

 

Keempat tersangka yang ditahan adalah HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun), dan JP (33 tahun). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan pembangunan tempat wudhu/MCK, plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan landscape Mesjid Agung Ruhama dengan anggaran sebesar Rp 1.741.665.000,- yang bersumber dari Dana ZIS TA 2022.

 

Menurut pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H, yang disampaikan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Antoni Mustaqbal, para tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan persiapan administrasi sebelum pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

 

Kata dia, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b juncto Ayat (2) juncto Ayat (3) juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *