Gaji Belum Dibayar, Petugas Pasar Banda Aceh Mengadu ke DPRK

Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar. Senin (30/12/2024).
Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk mengadu perihal gaji yang belum kunjung dibayar. Senin (30/12/2024).

LENSAPOST.NET – Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Almahira mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Senin (30/12/2024) untuk mengadukan masalah gaji yang tak kunjung dibayar.

Mereka mengeluhkan hak mereka yang belum diterima selama tiga hingga lima bulan terakhir.

Kehadiran para petugas tersebut diterima oleh Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, di lantai III Gedung DPRK sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, para petugas menyampaikan langsung permasalahan yang mereka alami.

Usai audiensi, Arief Khalifah menjelaskan bahwa petugas yang hadir meliputi satuan tugas (satgas), petugas kebersihan, dan petugas parkir di Pasar Aceh dan Pasar Almahira. Mereka belum menerima pembayaran honor selama beberapa bulan oleh UPTD Pasar Kota Banda Aceh.

Ia sangat menyayangkan hal ini dan meminta PJ Wali Kota Banda Aceh segera menyelesaikan persoalan yang dialami para petugas pasar.

Kata dia, di Pasar Almahira Lamdingin, pembayaran gaji tertunggak hingga tiga bulan, sedangkan di Pasar Aceh, sudah hampir lima bulan mereka tidak menerima haknya.

Para petugas ini mengadu ke DPRK karena tidak menemukan solusi di tingkat UPTD Pasar maupun dinas terkait.

“Kondisi ini sangat menyulitkan mereka, mengingat gaji adalah satu-satunya sumber pendapatan mereka,” kata Arief.

Arief juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh harus melindungi hak-hak pekerja dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap mereka, terutama dalam hal gaji.

Ia mempertanyakan pengelolaan dana yang berasal dari retribusi pasar, mengingat penarikan retribusi dan kewajiban pedagang tetap berjalan seperti biasa.

Sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang digunakan untuk pengelolaan operasional pasar secara mandiri harus dievaluasi.

Jika diperlukan, audit internal oleh Inspektorat Kota Banda Aceh bisa dilakukan untuk mencari tahu di mana letak masalahnya, apakah di pengelola pasar atau UPTD Pasar.

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh sebagai pihak yang membawahi UPTD harus bertanggung jawab untuk memberikan kejelasan terkait nasib para pekerja ini,” tambah politisi Gerindra tersebut.

Arief juga meminta PJ Wali Kota Banda Aceh segera memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, keterlibatan langsung PJ Wali Kota sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak warga, khususnya pekerja pasar, terpenuhi.

“PJ Walikota harus turun tangan mengurai ini, saya juga ingin melihat keseriusan pak PJ Walikota dalam menyelesaikan permasalahan Kota,”pungkas Arief.