LENSAPOST.NET — Pemerintah Kota Banda Aceh diminta tidak menutup mata terhadap potensi berkembangnya praktik LGBT di tengah masyarakat. Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S. Pd. I., M. Ag., menilai Pemko harus mengambil langkah lebih serius untuk memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang konsisten menjaga nilai syariat Islam.
Desakan tersebut menguat setelah beberapa hari lalu salah satu oknum pejabat di jajaran Pemko Banda Aceh, yang disebut berdinas di Inspektorat, ditangkap karena diduga melakukan praktik liwath.
Tuanku Muhammad menegaskan, Pemko Banda Aceh tidak boleh menunggu hingga persoalan tersebut berkembang menjadi fenomena sosial yang semakin sulit dikendalikan.
“Banda Aceh punya identitas yang jelas. Kita adalah bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam. Karena itu, jangan sampai ada ruang yang kemudian membuat praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat tumbuh dan dianggap biasa,” tegas Tuanku Muhammad.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penindakan. Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memiliki strategi menyeluruh, mulai dari pemetaan persoalan, pengawasan, pencegahan, edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum terhadap perbuatan yang memang memenuhi unsur pelanggaran.
Pemko Jangan Tunggu Viral
Tuanku Muhammad meminta Pemko Banda Aceh segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan memastikan seluruh perangkat pemerintah yang memiliki kewenangan terkait benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.
Ia mengingatkan, jangan sampai aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan syariat berlangsung secara terbuka maupun terselubung, sementara pemerintah baru bergerak setelah kasus tersebut viral dan memicu keresahan publik.
“Kita ingin pemerintah hadir sebelum masalah menjadi besar. Jangan hanya mengandalkan operasi penertiban ketika kasus sudah viral. Harus ada sistem pengawasan yang bekerja secara rutin dan koordinasi antar instansi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan juga perlu diperkuat pada lingkungan yang berpotensi menjadi tempat berlangsungnya aktivitas seksual ilegal atau kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dorong Regulasi Kota yang Lebih Operasional
Selain penguatan pengawasan, Fraksi PKS mendorong DPRK bersama Pemko Banda Aceh mengkaji kebutuhan qanun atau regulasi tingkat kota yang lebih operasional dalam mengatur langkah pencegahan dan penanganan praktik LGBT yang bertentangan dengan syariat dan hukum.
Kerangka hukum jinayat sendiri telah berlaku di Aceh. JDIH Pemerintah Aceh mencatat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Karena itu, regulasi di tingkat Banda Aceh harus disusun dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang sudah ada dan tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Yang kita dorong bukan sekadar membuat aturan baru. Kita ingin ada instrumen kebijakan yang benar-benar bisa dipakai Pemko untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan di lapangan. Kalau kajian hukumnya memungkinkan, Fraksi PKS siap mendorong pembahasannya bersama DPRK dan Pemko,” jelasnya.
Regulasi tersebut idealnya disusun melalui pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk ulama, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum dan unsur masyarakat.
Fraksi PKS Siap Kawal di DPRK
Tuanku Muhammad memastikan Fraksi PKS DPRK Banda Aceh siap membawa isu tersebut ke ruang pembahasan kebijakan bersama pemerintah kota.
Ia meminta Pemko tidak menjadikan persoalan ini sebagai isu yang hanya muncul ketika terjadi kasus atau pemberitaan di media.
“Kami ingin ada kebijakan yang jelas dan terukur. Kalau memang ditemukan praktik yang melanggar syariat dan hukum, jangan dibiarkan. Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia berharap Banda Aceh dapat mempertahankan karakter sebagai kota yang religius, aman dan ramah bagi keluarga serta generasi muda.
“Banda Aceh harus punya keberanian menentukan arah kotanya sendiri. Kita ingin kota ini maju secara ekonomi dan teknologi, tetapi pada saat yang sama tetap kokoh dengan nilai agama, budaya dan syariat. Jangan beri ruang bagi praktik yang bertentangan dengan hukum dan nilai yang kita sepakati bersama,” pungkas Tuanku Muhammad.
Lindungi Anak dan Generasi Muda
Tuanku Muhammad juga menyoroti pentingnya pendekatan pencegahan, khususnya terhadap anak dan remaja.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial membuat pemerintah dan keluarga menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.
“Kita harus bicara tentang masa depan anak-anak kita. Jangan sampai mereka mendapatkan paparan konten seksual atau perilaku menyimpang tanpa ada filter dari keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemko memperkuat edukasi keluarga, literasi digital, pembinaan generasi muda serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
Bagi Tuanku Muhammad, pendekatan pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.
“Kalau hanya menindak, masalah tidak selesai. Tetapi kalau hanya memberikan imbauan tanpa tindakan, juga tidak akan efektif. Keduanya harus berjalan bersama,” katanya.












