DPRA Dinilai Tidak Objektif Usul Calon Tunggal Pj Gubernur

ILUSTRASI; Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian mengambil sumpah dan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

LENSAPOST.NET – Sekjend Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Provinsi Aceh, Muhammad Hasbar Kuba menilai sikap DPRA tidak objektif atas usulan nama calon Pj Gubernur Aceh, pasalnya keputusan DPRA hanya tunggalkan satu nama saja yaitu Bustami Hamzah (Sekda Aceh).

Hasbar menyebutkan, mengacu kepada surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada pimpinan DPR Aceh, isinya, meminta kepada wakil rakyat Aceh tersebut, mengirim tiga nama untuk ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024.

“Kenapa hanya nama sekda Aceh saja yang dimunculkan, ada apa? apakah ada Kong kalikong antara pimpinan DPRA dengan Sekda Aceh?, ini jelas sarat kepentingan dan tidak koperatif tanpa melihat SDM yang lain,”kata Hasbar lewat keterangan tertulis kepada LensaPost, Senin 12 Juni 2023.

Padahal, lanjut Hasbar, Aceh masih memiliki banyak SDM untuk ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh, sebagaimana nama-nama yang pernah diusulkan beberapa waktu lalu.

“Sebagai wakil rakyat Aceh, DPRA harus koperatif dan terbuka dalam penjaringan nama calon Pj Gubernur Aceh untuk dimasa mendatang, karena ini menyangkut persoalan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *