LENSAPOST.NET— Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkuat pemeriksaan hingga audit investigatif jika ditemukan indikasi kecurangan (fraud) atau potensi kerugian negara.
Anis mengatakan pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti pada temuan administratif. Setiap indikasi fraud perlu didalami untuk mengetahui penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pencegahan agar kerugian negara tidak kembali terjadi.
Hal itu disampaikan Anis dalam wawancara tertulis di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota BPK RI periode 2026-2031 Panel 1 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“BPK RI jangan sampai berhenti pada temuan administratif. Kalau dari sebuah pemeriksaan muncul indikasi fraud atau potensi kerugian negara, tentu harus ada pendalaman lebih jauh,” ujar Anis.
Menurut dia, calon Anggota BPK RI harus memiliki keberanian dan kapasitas untuk membawa pemeriksaan ke tingkat yang lebih substantif. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya menemukan kesalahan, tetapi juga harus mengungkap mengapa kesalahan terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Anis juga mendorong penerapan pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit). Pemeriksaan, menurut dia, tidak semata-mata didasarkan pada besaran anggaran, tetapi juga mempertimbangkan sektor yang memiliki potensi risiko dan dampak publik besar.
Sektor yang perlu mendapat perhatian antara lain bantuan sosial, proyek infrastruktur, subsidi, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola BUMN.
Dalam pengawasan bansos, misalnya, BPK perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat di lapangan, bukan hanya memeriksa pencairan anggaran. Sementara pada proyek infrastruktur, pemeriksaan perlu mencakup kualitas pekerjaan dan asas kemanfaatan (value for money) bagi masyarakat.
“Kita berharap calon Anggota BPK yang terpilih nanti punya keberanian dan inovasi untuk melihat persoalan secara utuh, bukan sekadar menyelesaikan checklist pemeriksaan,” tegasnya.
Anis juga menyoroti persepsi publik mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut dia, predikat WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa sebuah lembaga atau daerah terbebas dari korupsi.
“Yang dinilai dalam opini itu adalah kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan. Karena itu, yang harus dijaga adalah proses pemeriksaannya, yang profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu berharap uji kelayakan terhadap 23 calon Anggota BPK RI menghasilkan figur yang berkomitmen menjaga independensi auditor, memperkuat kontrol kualitas (quality control), serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik maupun hukum di internal BPK.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pemeriksaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap BPK sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.












