LENSAPOST.NET – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alamp Aksi) Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis 23 Januari 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.
Para demonstran mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dana yang merugikan masyarakat Aceh.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti berbagai dugaan korupsi, di antaranya penyalahgunaan anggaran proyek perumahan rakyat yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta aliran dana tidak jelas di KONI Aceh yang berpotensi merugikan dunia olahraga di provinsi ini.
Salah satu orator aksi menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh harus segera bertindak agar kasus dugaan korupsi ini tidak berlarut-larut.
“Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Aceh tidak tinggal diam. Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh jelas merugikan rakyat dan dunia olahraga di Aceh. Kami ingin keadilan ditegakkan dan pejabat yang terlibat segera diproses hukum,” tegas Musdayusuf.
Para demonstran juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Aceh tidak hanya menangani kasus ini secara reaktif, tetapi juga menerapkan langkah-langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Mereka mengingatkan bahwa masyarakat Aceh berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.