Diduga Gegara Sering Live Tiktok, Seorang Suami Di Agara Tega Habisi Nyawa Istri

Pelaku berinisial M (44), Dok Polres Agara

LENSAPOST.NET – Kesal karena sering melihat istri bermain gawai dan siaran langsung di media sosial Tiktok, seorang suami asal Kabupaten Gayo Lues yang berdomisili di desa Lawe loning aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tega menghabisi nyawa istrinya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Doni. R Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, aksi pembunuhan tersebut diketahui pada kamis 12 September 2024 kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial MM (30), warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Saat ini berdomisili di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

“Pelaku pembunuhan tersebut berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis 12 September 2024, pukul 19.00 Wib. Pelaku berinisial M (44) tak lain adalah suami dari korban,” Ungkap Bagus, Jum’at (13/09/2024).

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku melilitkan tali nilon dileher korban lalu pelaku menarik tali nilon tersebut dengan kedua tangan dan sekuat tenaga sehingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan korban meninggal dunia.

“Setelah selesai melakukan aksi Pembunuhan tersebut kemudian pelaku pergi keluar rumah untuk melakukan kegiatan sehar hari dengan menjual es cream  keliling,” Ungkap Bagus.

Ia menambahkan, motif pembunuhan tersebut diketahui karena korban sering main HP dan live ditiktok, juga karaokean dengan teman temannya dan sering keluar rumah tanpa seizin dari pelaku sehingga membuat pelaku emosi dan malu karena tingkah laku korban tersebut juga diketahui oleh tetangga, sehingga timbullah niat pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan kepada pelaku akan disangkakan pasal 340 jo 338 KUHP,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *