LENSAPOST.NET –Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Rabu (21/5/2025), petugas berhasil menggagalkan pengiriman sabu yang disamarkan dalam sebuah paket dan mengamankan dua orang tersangka di Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua.
Dua pelaku yang diamankan yakni SH (50), warga Air Sialang Hilir yang merupakan residivis kasus narkoba, serta MF (38), warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir dan diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang sopir travel yang curiga terhadap paket mencurigakan yang dibawa oleh penumpang dari Medan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi empat bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 4,08 gram. Sopir tersebut kemudian melaporkan temuannya ke Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, mewakili Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas AKP Yunus.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, potongan besi pemberat, serta kotak pembungkus paket.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












