Begini Jawaban Sekwan Soal Kelebihan Bayar Gaji Anggota DPRK

Ilustrasi Rupiah (Shuttertock/Fadhli Adnan)

LENSAPOST.NET – Riswandikan Putra, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Bener Meriah, mengonfirmasi bahwa sebagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 telah dikembalikan.

Temuan tersebut adalah, adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada salah satu anggota DPRK Bener Meriah.

BACA JUGA:Anggota DPRK Bener Meriah Tetap Terima Gaji Usai Pengunduran Diri

“Benar bahwa sebagian dari temuan BPK di DPRK Bener Meriah telah dikembalikan. Perlu diketahui bahwa temaun BPK tersebut kepada an Dwh anggota DPRK, Dwh mundur dari Partai Golkar bukan memundurkan diri dari angota DPRK,” ujar Riswandikan Putra melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Riswandikan menjelaskan, untuk jumlah yang sudah dikembalikan ke kas daerah, sebaiknya dapat ditanyakan langsung kepada DWH.

“Karena kita sudah menyurati Dwh agar segera melunasi Temuan BPK itu,”kataya.

Sebelumnya, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada salah satu anggota DPRK Bener Meriah yang telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp66.286.447,50 untuk periode Oktober hingga Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *