Aceh Dinilai Kehilangan Arah, Kepentingan Elite Lebih Dominan

Dr. Taufik A Rahim.

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai kondisi politik Aceh saat ini berada di persimpangan antara kepentingan rakyat dan kepentingan kekuasaan elit politik.

Menurutnya, pascapelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030 pada 12 Februari 2025 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dinamika kekuasaan politik di Aceh tetap berjalan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialis. Pelantikan tersebut juga tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Namun dalam praktiknya, relasi kekuasaan politik di Aceh menunjukkan kecenderungan kuat pada pola klientelisme, yakni hubungan patron-klien yang sarat kepentingan,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, kekuasaan politik yang didukung oleh oligarki dan kapitalisme ekonomi-politik cenderung dijalankan secara transaksional. Hal ini berdampak pada jauhnya kebijakan dari kepentingan rakyat.

“Orientasi kekuasaan lebih kepada bagaimana mempertahankan kekuasaan itu sendiri, bukan memperjuangkan kepentingan publik,” katanya.

Taufik juga menyoroti potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang muncul dari pola balas jasa politik, termasuk dalam pengangkatan tim ahli, staf khusus, dan berbagai tim lainnya melalui Surat Keputusan (SK).

Padahal, lanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan agar kepala daerah tidak membentuk tim di luar ketentuan karena berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan pentingnya netralitas ASN dari intervensi politik.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat berujung pada sanksi administratif, seperti penangguhan layanan kepegawaian,” jelasnya.

Dalam konteks kebijakan publik, Taufik turut menyinggung penanganan banjir bandang Aceh pada November 2025 yang dinilai belum tuntas, meskipun telah dialokasikan anggaran besar, baik dari APBA maupun APBN.

Ia juga menyoroti pengelolaan Blok Migas Andaman yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas Pemerintah Aceh, serta minimnya keterlibatan DPRA dalam pengambilan keputusan strategis.

“Padahal, sesuai dengan kekhususan Aceh, kebijakan strategis seharusnya melibatkan DPRA sebagai representasi politik rakyat,” tegasnya.

Selain itu, berbagai persoalan lain seperti dugaan korupsi dalam pengelolaan APBA, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga sistem pengadaan yang tidak transparan, turut menjadi perhatian.

Ia menyebut, praktik penunjukan langsung dalam proyek serta pembagian dana pokok pikiran (pokir) yang tidak optimal memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan.

Tak hanya itu, sektor pelayanan publik seperti kesehatan juga terdampak, ditandai dengan kelangkaan obat dan alat kesehatan di sejumlah fasilitas, termasuk Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA).

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Taufik menilai, elite politik Aceh saat ini cenderung lebih sibuk pada pencitraan dan kegiatan seremonial dibandingkan menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat.

Ia bahkan menilai keberanian politik pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan Aceh masih lemah, termasuk dalam konteks implementasi poin-poin penting MoU Helsinki.

“Ke depan, diperlukan keberanian politik untuk menegaskan identitas Aceh serta mendorong keterlibatan rakyat dalam menentukan arah kebijakan,” katanya.

Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut, Aceh akan tetap berada dalam dilema antara tunduk pada kebijakan pemerintah pusat atau memperjuangkan kepentingan rakyat secara demokratis.

“Ini adalah persimpangan besar: apakah kekuasaan digunakan untuk rakyat atau sekadar mempertahankan kekuasaan itu sendiri,” pungkasnya.