LENSAPOST.NET – Astra Credit Companies (ACC) memberikan tanggapan terkait pemberitaan di Lensapost.net pada 25 Maret 2025 berjudul “Debt Collector Tarik Paksa Mobil Warga Aceh di Jambi, Korban Minta OJK Hingga Polisi Turun Tangan.”
ACC menegaskan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai prosedur dan berdasarkan perjanjian pembiayaan yang disepakati dengan debitur.
Menurut Riadi Prasodjo, EVP Corporate Communication & Strategic Management ACC, debitur Muhammad Abi merupakan nasabah yang mengambil pembiayaan kendaraan Toyota Fortuner dengan tenor 48 bulan.
Namun, sejak angsuran ke-7, Muhammad Abi mengalami keterlambatan pembayaran hingga 55 hari.
ACC telah berulang kali melakukan upaya penagihan melalui telepon serta mengirimkan Surat Peringatan (SP) berturut-turut, yakni SP1 pada 2 Februari 2025, SP2 pada 6 Februari 2025, dan SP3 pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, ACC mengungkapkan bahwa saat dilakukan kunjungan ke alamat debitur, diketahui bahwa kendaraan Toyota Fortuner tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa seizin ACC.
“ACC juga telah melakukan kunjungan ke alamat Debitur dan Debitur Muhammad Abi mengakui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga sehingga Debitur telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani antara ACC dan Debitur Muhammad Abi,”Kata Riadi Prasodjo terkait Tanggapan Astra Credit Companies (ACC) Tentang Pemberitaan Debitur an Muhammad Abi, Senin 7 April 2025.
Hal ini dikategorikan sebagai wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Oleh karena itu, ACC melibatkan Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang telah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dari hasil pelacakan, kendaraan ditemukan di Kota Jambi dalam penggunaan pihak ketiga, sehingga ACC melakukan eksekusi sesuai aturan yang berlaku.
ACC menegaskan bahwa seluruh proses penarikan kendaraan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
ACC juga menambahkan bahwa debitur Muhammad Abi telah dikenakan denda dan diberikan opsi pelunasan karena tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Sebagai perusahaan pembiayaan, ACC mengingatkan seluruh debitur untuk membayar angsuran tepat waktu agar terhindar dari denda dan risiko penarikan kendaraan.