NEWS  

Abu Salam Desak Ketua DPRA Bersuara soal Penembakan di Tiro

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, T. Emi Syamsyumi alias Abu Salam

LENSAPOST.NET– Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, T. Emi Syamsyumi alias Abu Salam, mendesak Ketua DPRA Zulfadhli A.Md atau Abang Samalanga mengambil sikap tegas menyikapi insiden penembakan warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).

Abu Salam menilai sikap diam sejumlah wakil rakyat, baik di DPRA maupun DPR RI dan DPD RI perwakilan Aceh, patut dipertanyakan menyusul insiden yang menewaskan Abzalul Rizal (20), warga Dayah Gampong Baro, serta melukai enam warga lainnya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di tengah persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang.

“Gubernur Aceh sudah bergerak pasang badan dan berupaya maksimal di garis depan perkara ini. Tapi kenapa lembaga legislatif mulai dari DPRA, DPR RI, hingga DPD RI perwakilan Aceh malah memilih bungkam?,”ujar Abu Salam, Jumat 6 November 2026.

Ia secara khusus meminta Ketua DPRA Zulfadhli mengambil tanggung jawab politik dengan menyampaikan sikap resmi lembaga terhadap peristiwa tersebut. Menurut Abu Salam, DPRA tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika warga sipil menjadi korban kekerasan.

“Abang Samalanga harus ambil sikap tegas, jangan mengorbankan martabat Aceh demi kalkulasi politik aman,” katanya.

Abu Salam meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara transparan dan independen.

Ia menilai penggunaan senjata api terhadap warga sipil harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta ketentuan internasional mengenai hak hidup dan penggunaan kekuatan oleh aparat.

Ia juga mendesak Ketua DPRA, DPR RI, dan DPD RI asal Aceh mengeluarkan pernyataan resmi, mendorong pembentukan panitia khusus pengawasan, memproses pihak yang bertanggung jawab melalui mekanisme hukum pidana, serta meminta Komnas HAM melakukan investigasi independen.

Selain itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan di Aceh dengan tetap menghormati komitmen perdamaian MoU Helsinki 2005 dan ketentuan terkait bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.