Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto

LENSAPOST.NET – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.

Laporan tersebut disampaikan oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh sebelum penanganannya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (31/10).

Joko menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu (28/10) untuk melihat kondisi anaknya. Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR. IK kemudian masuk dan mendobrak pintu walk-in closet hingga mendapati seorang perempuan berinisial NB sedang berdiri sambil menundukkan kepala.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RR dan NB disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan itu mengatur ancaman hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.