DPR: RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Pengembalian Kerugian Korban

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto: Yohan/sai

LENSAPOST.NET – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengatur mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban, terutama dalam kasus investasi bodong, penipuan keuangan, dan penghimpunan dana ilegal.

Menurut Sari, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Selama ini, tidak sedikit korban tindak pidana yang masih kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum.

Terlebih, pelaku kejahatan ekonomi semakin kompleks dalam menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain atau menggunakan identitas orang lain.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sari mencontohkan kasus investasi bodong, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Menurut dia, persoalan tidak hanya terletak pada penindakan pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian korban.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menilai mekanisme pengembalian aset kepada korban harus dirumuskan secara jelas, mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga distribusi hasil pengelolaan aset.

Ia juga mengingatkan pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Sari berharap pembahasan RUU tersebut melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang mampu memberantas kejahatan ekonomi sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan.