HUKUM  

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Seorang Dosen Ditahan

LENSAPOST.NET— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD Binti NAF (55), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penahanan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB. Tersangka disebut merupakan seorang oknum dosen/pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan tersangka ditahan untuk kepentingan proses hukum dalam perkara tersebut.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan 24 Oktober 2026,” demikian keterangan Kejari Banda Aceh.

Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah dan program strategis pendidikan masyarakat Aceh.

“Proses perkara ini akan terus dituntaskan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Kejari Banda Aceh.