LENSAPOST.NET– Warga menemukan benda yang diduga mortir sisa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (30/9/2026) sore.
Benda yang sudah mengalami korosi tersebut ditemukan Muhammad Saini (40), warga Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tunjong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, Muhammad Saini sedang mencari tiram atau kerang sungai. Ia awalnya mengira benda tersebut hanya besi berkarat.
Namun, setelah benda itu diangkat ke pinggir sungai dan dibersihkan, bentuknya terlihat menyerupai mortir. Muhammad Saini kemudian melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, Muhammad Saini kemudian mendatangi Polresta Banda Aceh dan tiba di SPKT sekitar pukul 18.40 WIB.
“Laporan tersebut diterima Aipda Riza dan kemudian diteruskan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh serta piket Polsek Baiturrahman,” kata AKP Samandari.
Sekitar pukul 18.48 WIB, personel Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel piket Polsek Baiturrahman tiba di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi di sekitar lokasi penemuan.
“Personel Polsek Baiturrahman masih bersiaga di lokasi untuk mengamankan TKP,” ujarnya.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut AKP Samandari, benda tersebut diduga merupakan mortir peninggalan masa konflik. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah benda tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif.
Karena itu, benda tersebut diperlakukan sebagai benda berbahaya. Lokasi penemuan diamankan hingga petugas Jibom tiba untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi.
Hingga Rabu malam, benda yang diduga mortir tersebut masih berada di lokasi dan telah diamankan dengan garis polisi.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menyentuh, memindahkan, atau melakukan tindakan apa pun terhadap benda yang diduga sebagai bahan peledak maupun sisa persenjataan.
Warga yang menemukan benda mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki keahlian dan peralatan khusus.












