LENSAPOST.NET— Pemerintah Aceh didorong membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas dalam mengelola pertambangan rakyat, termasuk tambang emas, batu bara, dan komoditas mineral lainnya.
Dorongan itu disampaikan Inisiator Aceh Goet sekaligus eks GAM Denmark, Tarmizi Age, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, legalitas penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus membuka potensi pendapatan bagi daerah.
“Rakyat perlu difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan izin tambang rakyat, seperti tambang emas, batu bara dan tambang lainnya. Izin pemerintah sangat penting, selain dapat melegalkan pelaku tambang, juga dapat menambah pendapatan daerah,” kata Tarmizi.
Ia mengatakan aktivitas pertambangan di Aceh meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah yang memiliki potensi tambang belum memperoleh ruang yang memadai untuk mengelola sumber daya alam secara legal.
Tarmizi menyoroti kondisi ketika sumber daya alam di suatu daerah lebih banyak dikelola perusahaan besar, sedangkan masyarakat setempat yang melakukan penambangan secara mandiri justru berhadapan dengan persoalan legalitas.
“Terungkap fakta menarik bahwa kekayaan tersebut lebih cenderung dikelola oleh perusahaan besar daripada masyarakat sekitar di daerah terkait. Di sisi lain, masyarakat kerap disebut melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal. Ini merupakan persoalan yang perlu dicarikan solusi,” ujarnya.
Menurut Tarmizi, penambangan tanpa izin dan pengawasan berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pekerja serta kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut, kata dia, antara lain terjadi karena kegiatan pertambangan tidak mengikuti standar teknis dan prosedur keselamatan.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menyediakan mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat.
“Kalau rakyat mengelola tanpa izin dan tanpa pengawasan, tentu akan muncul risiko keselamatan dan kerusakan alam. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan legalitas sekaligus melakukan pengawasan,” katanya.
Tarmizi menyebut Aceh memiliki potensi sumber daya alam, termasuk emas, yang tersebar di sejumlah wilayah.
Menurut dia, aktivitas pertambangan saat ini berlangsung melalui berbagai pola, baik oleh perusahaan yang memiliki izin maupun masyarakat secara tradisional.
Ia menilai kondisi tersebut perlu direspons pemerintah dengan menghadirkan skema pertambangan rakyat yang legal, terukur, dan berada dalam pengawasan.
“Bagaimana pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan pengelolaan lokasi penambangan kepada masyarakat sesuai dengan porsi yang diatur. Dengan begitu, masyarakat dapat memaksimalkan sumber daya alam yang tersedia tanpa harus melakukan aktivitas penambangan ilegal dan berbahaya,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, Tarmizi menilai legalisasi pertambangan rakyat dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.
Kegiatan yang memiliki izin, kata dia, juga lebih mudah diaudit dan dievaluasi pemerintah, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Dengan adanya persetujuan pemerintah, akan ada proses audit dan evaluasi kegiatan pertambangan. Ini penting untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan,” katanya.
Tarmizi juga mengusulkan pelayanan perizinan pertambangan rakyat dilakukan melalui sistem satu pintu dengan prosedur yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, kemudahan memperoleh legalitas harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara pemerintah tetap memiliki kendali terhadap tata kelola sumber daya alam.
“Sungguh sesuatu yang sulit dipahami jika tambang rakyat disebut ilegal, sementara pemerintah tidak memberikan kemudahan untuk mendapatkan izin tambang rakyat yang legal,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota menyusun kebijakan yang memberikan ruang bagi pertambangan rakyat dengan prosedur yang mudah, cepat, dan transparan, tanpa mengabaikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan izin tambang rakyat yang mudah dan cepat, satu pintu. Rakyat diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam secara legal, pemerintah melakukan pengawasan, dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” kata Tarmizi.












