LENSAPOST.NET— Kantor Hukum ARZ & Rekan mengungkap dugaan kebocoran rekaman kamera pengawas atau CCTV Bank Aceh Syariah yang disebut telah beredar dan diakses oleh pihak tertentu.
Pengacara Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan kebocoran rekaman CCTV tersebut.
Pengaduan itu tercatat dengan Nomor Registrasi P260908378.
Menurut Zulkifli, pengawas OJK Perwakilan Aceh saat ini memantau perkembangan pengaduan tersebut.
BACA JUGA:Bank Aceh Dilaporkan ke OJK dan BI
Ia menyebut Bank Aceh Syariah berkewajiban menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.
Ketentuan tersebut terdapat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dan wajib diberitahukan kepada konsumen sebelum batas waktu awal berakhir.
“Bank Aceh Syariah wajib menyelesaikan pengaduan ini dalam waktu 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Zulkifli mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa rekaman CCTV tersebut diduga diperoleh pihak tertentu melalui permohonan kepada Bank Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, Bank Aceh diduga memberikan rekaman tersebut kepada pemohon.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih harus didalami untuk memastikan siapa yang mengajukan permohonan, siapa yang memberikan akses, kapan rekaman diambil, serta atas dasar kewenangan apa rekaman tersebut diserahkan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memberikan akses, kapan rekaman diambil, dan atas dasar kewenangan apa rekaman tersebut diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan pihaknya juga mempertanyakan legalitas akses terhadap rekaman CCTV yang kemudian diduga menjadi sumber video yang beredar.
Menurut Zulkifli, apabila benar rekaman tersebut diperoleh dan diberikan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum lainnya.
Kantor Hukum ARZ & Rekan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, Zulkifli mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam pengambilan, pemberian, penerimaan maupun penyebaran rekaman tersebut.
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” katanya.
Zulkifli mengatakan sedikitnya terdapat empat langkah yang sedang disiapkan.
Pertama, melaporkan pihak Bank Aceh Syariah yang diduga memberikan rekaman CCTV kepada pihak yang tidak berwenang.
Kedua, melaporkan pihak yang menerima rekaman tersebut apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ketiga, melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV kepada publik.
Keempat, mengawal proses pengaduan di OJK hingga terdapat penyelesaian atas pengaduan tersebut.
“Kami akan mengawal proses pengaduan di OJK sampai tuntas dan memastikan Bank Aceh Syariah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkifli. []












