LENSAPOST.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik tahun anggaran 2025 di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh.
Kejati Aceh memperoleh nilai 96,46 dari total 32 UAPPA-W yang dinilai. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kanwil DJPb Aceh, Safuadi, kepada Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Kejati Aceh yang dinilai tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain prestasi pada laporan keuangan tahun anggaran 2025, seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Aceh juga mencatat penyelesaian rekonsiliasi data sebesar 100 persen setiap bulan sepanjang 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan konsistensi satuan kerja dalam memenuhi kewajiban administrasi dan melakukan rekapitulasi data keuangan secara tepat waktu.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mengapresiasi seluruh jajaran, khususnya tim pengelola keuangan, yang dinilai telah bekerja secara profesional dan konsisten.
“Capaian peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W terbaik dari 32 UAPPA-W di lingkup Kanwil DJPb Aceh dengan nilai 96,46 merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Kejati Aceh.
“Prestasi ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Saya berharap budaya kerja yang tertib, cepat, akurat, andal, dan akuntabel ini terus dipertahankan di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.












