LENSAPOST.NET — Pemerintah Aceh, DPRA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh didesak lebih aktif memperjuangkan kepentingan Aceh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Mahasiswa Aceh Serantau, Rifqi Maulana. Ia menilai pembahasan RUU Migas merupakan momentum penting bagi Aceh untuk memastikan kewenangan khusus yang telah diberikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak tergerus oleh perubahan tata kelola migas nasional.
Menurut Rifqi, yang juga merupakan mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti, persoalan Aceh dalam pembahasan RUU Migas tidak semata-mata berkaitan dengan potensi sumber daya alam dan besarnya investasi migas.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan desain hukum nasional yang baru tidak menimbulkan ketidakjelasan, tumpang tindih, atau bahkan mengurangi kewenangan Aceh yang telah memiliki dasar hukum khusus.
“Aceh harus berbicara kepada pusat. Bukan untuk berhadap-hadapan dengan Pemerintah Pusat, tetapi untuk memastikan kepentingan Aceh masuk dalam pembahasan dan menjadi bagian dari desain hukum nasional,” kata Rifqi, Selasa (1/9/2026).
Ia mengingatkan, Aceh memiliki konstruksi hukum yang berbeda dengan daerah lain dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.
Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengelolaan migas di Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Karena itu, Rifqi meminta konstruksi baru dalam RUU Migas dibahas secara hati-hati. Jangan sampai perubahan sistem tata kelola migas nasional justru menciptakan kekosongan hukum ataupun tumpang tindih kewenangan di Aceh.
Aceh Jangan Hanya Menjadi Penonton
Rifqi menegaskan Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses legislasi yang berpotensi menentukan masa depan pengelolaan migas di daerah.
Terlebih, ketika Pemerintah Pusat dan DPR RI tengah membahas desain kelembagaan baru melalui pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas.
Menurutnya, posisi BPMA dan kewenangan Aceh harus dibahas secara terbuka dalam proses tersebut.
“Kita tidak ingin Aceh baru bersuara setelah undang-undangnya selesai. Sekarang adalah waktunya Aceh menyampaikan argumentasi, kajian dan kepentingannya secara resmi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” ujarnya.
Ia menilai posisi Aceh akan lebih kuat apabila seluruh kepentingan daerah disampaikan secara bersama-sama dan berbasis argumentasi hukum, bukan sekadar melalui pernyataan politik.
Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, DPD RI, BPMA, akademisi, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dinilai perlu membangun satu pandangan bersama mengenai posisi Aceh dalam RUU Migas.
Kepentingan Aceh Harus Masuk Norma RUU
Salah satu hal yang perlu diperjuangkan, kata Rifqi, adalah adanya norma yang secara tegas mengatur pelaksanaan UU Migas di Aceh dengan tetap menghormati ketentuan khusus dalam UUPA.
Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak muncul perbedaan tafsir ketika undang-undang baru mulai diterapkan.
“Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang kita perjuangkan adalah kepastian bahwa kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Aceh tetap dihormati dalam UU Migas yang baru,” katanya.
Rifqi juga menyoroti penggunaan istilah seperti koordinasi dan konsultasi dalam tata kelola migas di Aceh.
Menurutnya, apabila konsep tersebut diterapkan terhadap sektor migas Aceh, harus ada penjelasan dan rumusan yang tegas di dalam undang-undang.
Sebab, konsep koordinasi dan konsultasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan konsep pengelolaan bersama sebagaimana telah diatur dalam UUPA.
Jangan Ganggu Kepastian Kontrak dan Investasi
Selain aspek kewenangan, Rifqi meminta pemerintah dan DPR memastikan keberlanjutan kontrak kerja sama serta kegiatan usaha hulu migas yang selama ini berada dalam kerangka BPMA.
Pembentukan lembaga baru di tingkat nasional, menurutnya, jangan sampai menciptakan ketidakpastian terhadap kontrak, investasi, wilayah kerja, rencana pengembangan lapangan, data migas maupun kegiatan usaha yang telah berjalan di Aceh.
“Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat Aceh kemudian bertanya-tanya bagaimana posisi kontrak yang sudah berjalan ketika desain kelembagaan nasional berubah. Semua itu seharusnya terang sejak di dalam undang-undang,” katanya.
Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting karena sektor migas berkaitan langsung dengan investasi jangka panjang, penerimaan negara dan daerah, lapangan kerja serta pembangunan ekonomi masyarakat.
Momentum Memperkuat Posisi Aceh
Rifqi berpandangan pembahasan RUU Migas seharusnya tidak dilihat semata sebagai perubahan regulasi nasional, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengingatkan potensi migas Aceh, termasuk perkembangan kawasan Andaman, memiliki nilai strategis bagi masa depan ekonomi daerah.
Namun, potensi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang tetap memberikan ruang bagi Aceh menjalankan kewenangan khususnya.
“Kita ingin potensi migas Aceh menjadi kekuatan pembangunan. Karena itu, sejak awal kerangka hukumnya harus jelas. Aceh harus hadir dalam pembahasan, bukan sekadar menunggu keputusan dari pusat,” ujar Rifqi.
Ia mengajak seluruh elemen Aceh membangun komunikasi konstruktif dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Menurutnya, memperjuangkan kepentingan Aceh tidak harus dilakukan melalui pendekatan konfrontatif. Argumentasi hukum, kajian akademik dan komunikasi kelembagaan justru harus menjadi kekuatan utama.
“Suara Aceh harus sampai ke pusat dengan satu pesan: kita mendukung penguatan tata kelola migas nasional, tetapi kekhususan Aceh juga harus dihormati. Nasional kuat, Aceh juga harus mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Rifqi berharap pembahasan RUU Migas menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola migas nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi kekhususan daerah seperti Aceh.
“Jangan tunggu sampai undang-undang disahkan baru Aceh bergerak. Selama proses legislasi masih terbuka, mari kita duduk bersama, menyatukan gagasan dan memastikan kepentingan Aceh benar-benar terdengar di tingkat pusat,” tutupnya.












