Komisi VI DPR Ingatkan KDKMP Jangan Matikan Usaha Rakyat

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyampaikan pandangannya dalam Kunjungan Spesifik Komisi VI ke Surabaya, Jumat (28/8/2026). Foto: Agung/jk

LENSAPOST.NET – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengingatkan agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak menjadi ancaman bagi usaha rakyat yang selama ini telah berjalan di tingkat desa.

Menurut Labib, KDKMP seharusnya menjadi daya ungkit sekaligus hub yang memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat, bukan mengambil alih seluruh aktivitas usaha yang telah menjadi sumber penghidupan warga.

“Kami berharap kita dukung KDKMP ini karena anggaran negara sudah luar biasa. Ini harus dikelola dengan cara-cara yang bertanggung jawab agar tujuan dari pendirian program KDKMP ini sesuai dengan apa yang dijalankan,” kata Labib dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/2026).

Ia mencontohkan potensi dampak terhadap jaringan usaha yang selama ini terlibat dalam distribusi barang, termasuk komoditas bersubsidi seperti LPG. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat sekitar 280 ribu pangkalan yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Karena itu, Labib meminta pemerintah memastikan keberadaan KDKMP tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku usaha maupun pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Jangan sampai adanya KDKMP ini menjadi trade-off bagi usaha-usaha rakyat yang di bawah,” ujar politikus Fraksi Partai Golkar itu.

Labib menilai KDKMP seharusnya tidak hanya menjalankan aktivitas jual-beli. Koperasi tersebut dapat berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha masyarakat dengan pasar.

Ketika masyarakat kesulitan memasarkan hasil produksinya, KDKMP, kata dia, dapat menjadi pembeli atau off-taker. Produk masyarakat kemudian dapat disalurkan melalui jaringan toko atau pelaku usaha lainnya.

“Koperasi ini harus menjadi daya ungkit bagi pelaku ekonomi di bawah. Kalau masyarakat di bawah itu tumbuh ekonominya, semuanya berproduksi, kemudian KDKMP yang membeli, kemudian menjadi hak dijual ke toko-toko kelontong, semuanya bisa hidup,” jelas Labib.

Dengan pola tersebut, KDKMP dinilai dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguatkan. Koperasi menjadi simpul yang menghubungkan produksi masyarakat dengan pasar tanpa harus mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi yang sudah ada.

Selain itu, Labib berharap KDKMP dapat memperpendek rantai distribusi, khususnya untuk memastikan masyarakat memperoleh barang bersubsidi dengan harga sesuai kebijakan pemerintah.

“Harapan besar terhadap KDKMP itu dua. Satu, aspek kesehatan masyarakat itu bisa mendapatkan rantai pasok, terutama produk-produk subsidi, dengan harga yang sesuai. Tetapi yang kedua, KDKMP itu didirikan untuk menjadi daya ungkit bagi pemilik usaha-usaha masyarakat di bawah,” katanya.

Ia menambahkan, KDKMP juga dapat berfungsi sebagai stabilisator harga untuk membantu menjaga inflasi. Namun, fungsi tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa.

“Kami berharap ini menjadi dua instrumen: instrumen untuk menjadikan masyarakat mendapatkan barang-barang subsidi secara lebih murah, juga menjadi stabilisator harga untuk menjaga inflasi. Tapi di sisi lain, KDKMP menjadi daya ungkit bagi tumbuhnya ekonomi di pedesaan,” tutur Labib.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyoroti sejumlah persoalan teknis dalam pembangunan KDKMP, terutama terkait ketersediaan dan status lahan.

Ia mencontohkan Kota Pekalongan yang memiliki keterbatasan wilayah. Persyaratan lahan seluas 600 meter persegi dinilai berpotensi membatasi jumlah KDKMP yang dapat dibangun, meski minat masyarakat cukup tinggi.

Karena itu, Rizal mengusulkan agar pemerintah memberikan fleksibilitas persyaratan luas lahan, misalnya menjadi 400 meter persegi.

“Jangan sampai dengan tanah 400 meter ini jadi fasilitasnya tidak dapat KDKMP,” ujarnya.

Menurut Rizal, persoalan status lahan juga membuat sebagian kepala desa dan lurah berhati-hati mengambil keputusan. Belum lagi biaya pengurukan lahan yang dapat menjadi beban pemerintah desa.

“Anggaran dari Himbara sudah ada, Agrinas siap, Kodim juga siap. Tapi kita sendiri dari kepala desa ke lurah tidak berani, tadi status tanahnya mungkin ada masalah hukum,” kata Rizal.

Ia berharap berbagai persoalan teknis tersebut segera diselesaikan agar dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah dapat benar-benar tersalurkan dan pembangunan KDKMP berjalan sesuai tujuan.

Kedua anggota Komisi VI DPR RI tersebut menekankan agar KDKMP menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa. Keberadaannya diharapkan tidak menggeser usaha masyarakat yang sudah berjalan, melainkan membuka akses pasar, memperkuat pelaku usaha lokal, dan membuat distribusi barang menjadi lebih efisien.