LENSAPOST.NET — Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh segera memimpin kajian ulang harga satuan material bangunan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah layak huni di Aceh.
Ketua Umum PBA, Subki Mohammad Bintang, mengatakan kajian tersebut perlu melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh serta Bappeda Aceh. Ia juga mendorong keterlibatan asosiasi kontraktor dan pelaku usaha bahan bangunan agar harga yang digunakan dalam RAB benar-benar sesuai dengan kondisi pasar.
Menurut Subki, anggaran sebesar Rp96 juta per unit yang selama ini menjadi patokan pembangunan rumah layak huni dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan di lapangan.
“Anggaran sebesar Rp96 juta per unit yang selama ini dijadikan patokan sudah tidak relevan lagi dengan realitas harga material di lapangan. Harga semen, besi, pasir, kerikil, upah tenaga kerja, hingga biaya distribusi ke pelosok daerah telah mengalami kenaikan yang sangat signifikan, namun data harga dalam RAB belum diperbarui,” tegas Subki.
Ia khawatir ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan harga riil di lapangan dapat berdampak terhadap kualitas rumah yang dibangun. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat penggunaan material tidak optimal dan bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi standar kelayakan maupun keamanan.
Karena itu, PBA mengusulkan agar nilai anggaran pembangunan rumah layak huni disesuaikan menjadi Rp135 juta per unit. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar kelayakan, aman, dan dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Kami minta Sekda Aceh segera turun ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Perkim, Bappeda, dan para pelaku pembangunan, untuk memperbarui data harga satuan yang sesuai dengan kondisi nyata,” ujarnya.
Subki menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata menaikkan nilai bantuan, tetapi memastikan terlebih dahulu bahwa dasar perhitungan RAB sesuai dengan harga material dan biaya pembangunan yang sebenarnya.
“Jangan sampai perhitungan anggaran hanya tertulis di atas kertas, sementara di lapangan rakyat yang menderita karena kualitas bangunan yang di bawah standar,” tambahnya.
PBA menilai pembaruan harga satuan material dalam RAB harus menjadi langkah awal sebelum pemerintah memutuskan penyesuaian nilai bantuan pembangunan rumah layak huni.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh perhitungan anggaran dilakukan secara akuntabel dan transparan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu di Aceh.












