HUKUM  

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

LENSAPOST.NET — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan di wilayah Aceh Timur pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.11 WIB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik Nurul Afwani (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Kompol Dizha.

Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram dan kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.

Pelaku kemudian meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi.

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku.

“Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” sambung Dizha.

Setelah menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan awal, kendaraan itu rencananya akan dijual kepada orang lain di wilayah Aceh Timur.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.

Polresta Banda Aceh akan melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.