LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebanyak empat terpidana masing-masing berinisial AB, SA, A, dan M menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan umum setelah terbukti melakukan jarimah zina.
Selain itu, empat terpidana lainnya, yakni DI, M, Y, dan N, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 22 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau perbuatan mesum.
Dua terpidana berinisial RM dan NA menjalani hukuman tujuh kali cambuk karena melanggar jarimah khalwat atau berdua-duaan. Sementara satu terpidana berinisial SK dicambuk 20 kali setelah terbukti melakukan jarimah khamar atau mengonsumsi minuman keras.
Seluruh pelaksanaan hukuman tersebut merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelum menjalani eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Banda Aceh.












