Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh Minta Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh

Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (Forum Pimred Multimedia Indonesia) Aceh, Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M.

LENSAPOST.NET — Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (Forum Pimred Multimedia Indonesia) Aceh, Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M., meminta Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait di Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kerusuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Banda Aceh.

“Momentum ini semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian setelah dua dekade lebih berakhirnya konflik bersenjata, tetapi justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh,” tegas Muhammad Saleh yang akrab disapa Shaleh.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengevaluasi kinerja pejabat yang bertanggung jawab terhadap aspek keamanan, ketertiban, intelijen, serta koordinasi pemerintahan di Aceh.

“Evaluasi ini penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Mengapa momentum yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh dapat berkembang menjadi kerusuhan? Bagaimana proses deteksi dan pencegahan dilakukan? Bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan berjalan? Serta apakah langkah pengamanan di lapangan telah dilakukan secara proporsional dan profesional?” ujarnya.

Shaleh menegaskan, peristiwa 15 Agustus 2026 tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pengamanan kegiatan.

“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan dalam rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026 bahwa kericuhan tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara spontan dan diduga terdapat pihak tertentu yang menggerakkan aksi.

Namun, menurut Shaleh, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.

“Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, bukan menjadi dasar untuk melakukan tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.

Shaleh mengklaim berdasarkan rekam jejak digital yang dilakukan pihaknya, indikasi potensi kerusuhan yang menggunakan momentum zikir dan doa bersama dalam rangka Hari Damai Aceh disebut telah tercium sejak sekitar enam bulan sebelumnya dan semakin mengkristal dalam satu bulan terakhir.

“Namun, koordinasi dan cegah dini dari jajaran satuan keamanan, ketertiban dan intelijen terkesan abai, sehingga terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, termasuk tindakan yang diduga melecehkan simbol negara,” sebutnya.

Terkait pengibaran bendera Bulan Bintang, Shaleh mengatakan persoalan tersebut memiliki konteks hukum tersendiri karena Aceh memiliki qanun yang mengatur mengenai bendera dan lambang Aceh.

“Kalau sekadar mengibarkan bendera Bulan Bintang, mungkin masih dapat ditoleransi karena secara hukum telah ada qanun yang mengaturnya, meskipun secara nasional masih terdapat persoalan yang belum menemukan kesepahaman. Namun, ketika bendera Merah Putih diturunkan dan lambang negara diinjak-injak, ini sudah masuk persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.

Kedua, meninjau ulang posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini, atau tindakan yang tidak profesional dalam menangani situasi.

Ketiga, membentuk atau memastikan adanya investigasi yang independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk pihak yang memulai eskalasi, bagaimana situasi berkembang, serta ada atau tidaknya provokasi maupun aktor yang sengaja memperkeruh keadaan.

Keempat, mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan dan memastikan seluruh tindakan pengamanan dilakukan sesuai hukum, prinsip proporsionalitas, serta standar profesional kepolisian maupun militer.

Kelima, memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat Aceh yang menyampaikan aspirasi secara damai. Penegakan hukum harus diarahkan terhadap tindakan yang benar-benar melanggar hukum berdasarkan bukti, bukan berdasarkan identitas, pandangan, maupun latar belakang politik seseorang.

Keenam, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, BIN, dan seluruh pemangku kepentingan perdamaian Aceh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi komitmen politik, hukum, dan moral yang harus dirawat semua pihak,” kata Shaleh.

Menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi membuka kembali luka konflik masa lalu harus ditangani dengan kepala dingin, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh.

“Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap persoalan ini. Jangan sampai kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh menjadi tanda melemahnya kemampuan negara dalam mengelola perdamaian di Aceh,” tegasnya.

Shaleh menambahkan, evaluasi terhadap pejabat bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan setiap pejabat yang diberi amanah menjaga keamanan dan perdamaian di Aceh mampu menjalankan tugas secara profesional, sensitif terhadap sejarah konflik Aceh, serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Aceh sudah terlalu mahal membayar harga sebuah konflik. Jangan biarkan kegagalan pengelolaan situasi hari ini menjadi awal dari lahirnya kembali ketegangan yang telah kita sepakati untuk akhiri. Kami percaya Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan perdamaian Aceh tetap menjadi fondasi, bukan sekadar kenangan,” pungkas Muhammad Saleh.