LENSAPOST.NET — Merespons kondisi yang sempat memanas dalam acara Zikir Akbar dalam rangka memperingati 21 tahun Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026), Taqwaddin meminta seluruh pihak untuk fokus menjaga perdamaian Aceh yang telah diupayakan dengan susah payah.
Setelah konflik panjang selama puluhan tahun yang menewaskan ribuan jiwa, tercapailah kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia. Kesepahaman tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, yang kemudian dikenal sebagai MoU Helsinki.
Menurut Taqwaddin, banyaknya korban jiwa, darah yang tumpah, serta kehidupan masyarakat yang menderita selama konflik harus menjadi catatan sejarah kelam bagi seluruh warga Aceh, terutama generasi muda.
“Semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,” tegas Ketua ICMI Aceh tersebut.
Ia menegaskan bahwa menjaga perdamaian merupakan tanggung jawab bersama.
“Bagi saya, demi MoU Helsinki maka damai harga mati. Mari sejahterakan warga Aceh dalam NKRI,” ujarnya.
Taqwaddin menilai persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi isu separatisme, melainkan persoalan kesejahteraan masyarakat yang dinilai belum tumbuh secara optimal.
“Yang sejahtera baru hanya segelintir elite yang berkuasa. Sedangkan rakyat kebanyakan masih miskin,” katanya.
Menurutnya, salah satu kunci menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminasi kemiskinan.
Ia juga menyoroti posisi Aceh yang memiliki kekhususan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Taqwaddin, Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan yang diakui dalam konstitusi, namun kondisi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Paradoksnya, walaupun menyandang kedua predikat yang mentereng tersebut dalam Konstitusi RI, warga Aceh masih banyak yang miskin,” ujarnya.
Taqwaddin juga menilai kondisi tersebut semakin ironis karena Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi tingkat kesejahteraan masyarakat masih menjadi persoalan serius.
“Ini tak bisa dibiarkan. Harus segera diupayakan membangun kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah membuka peluang kerja seluas-luasnya agar aktivitas ekonomi tumbuh dan masyarakat memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, Taqwaddin meminta berbagai hambatan birokrasi yang mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat diminimalkan. Ia juga menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi dalam pengelolaan pembangunan Aceh.
“Jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan membayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara,” pungkas Dr. Taqwaddin, yang juga merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.












