LENSAPOST.NET — Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian aset elektronik di sejumlah sekolah di Kabupaten Bireuen.
Tersangka berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.47 WIB di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah maraknya aksi pencurian aset elektronik di sejumlah fasilitas pendidikan sejak Maret hingga Agustus 2026.
Sedikitnya tujuh laporan polisi (LP) telah diterima Polres Bireuen dari pihak sekolah yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
Dalam pemeriksaan sementara, AM mengakui telah menyasar sedikitnya 10 sekolah di wilayah Kabupaten Bireuen.
Adapun lokasi yang disebut menjadi sasaran antara lain MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, dan MIN 18 Makmur.
Modus yang digunakan tersangka yakni masuk ke bangunan sekolah dengan cara merusak pintu maupun jendela menggunakan linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang elektronik inventaris sekolah, seperti laptop, komputer, proyektor, Chromebook, hingga printer.
Akibat rangkaian aksi tersebut, total kerugian material sementara ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya belasan unit perangkat elektronik inventaris sekolah, satu buah linggis, obeng, sebo atau penutup wajah, pakaian yang diduga digunakan sebagai penyamaran, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong di rumah kos tersangka. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bireuen untuk penanganan lebih lanjut secara terpisah.
Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM., menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai hukum hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Tersangka AM kini ditahan di Mapolres Bireuen dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan, khususnya terhadap fasilitas dan aset elektronik yang berada di lingkungan sekolah.












