LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan adanya kejanggalan dalam penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Jembatan Serba III pada ruas jalan Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada laman LPSE Aceh, paket tersebut dimenangkan oleh PT Arhindo Artha Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp7.193.198.011 dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7.349.879.000.
“Dalam dokumen pemilihan disebutkan secara tegas bahwa peserta tender tidak boleh dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” ujar Nasruddin.
Ia menjelaskan, PT Arhindo Artha Utama saat ini diketahui tengah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hal itu merujuk pada daftar perkara yang dipublikasikan melalui laman Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Perusahaan tersebut, lanjutnya, tersangkut kasus proyek pembangunan jalan Suka Jadi – Ingin Jaya di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp738.718.195.
“Dengan status tersebut, secara hukum perusahaan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender,” tegasnya.
Nasruddin juga menyoroti bahwa berdasarkan jadwal pada LPSE Aceh, proses tender saat ini telah memasuki tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau yang dikenal dengan ‘gunning’.
Atas temuan tersebut, TTI meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh untuk tidak melanjutkan proses kontrak terhadap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
“Kami mendesak agar proses ini dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum. Jangan sampai terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Nasruddin.












