NEWS  

Temuan BPK: Pengadaan Multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Bermasalah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh [Dok. LensaPost]

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan media belajar interactive multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Aceh.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Aceh mencatat realisasi Belanja Hibah sebesar Rp359,56 miliar atau 96,75 persen dari total anggaran Rp371,65 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp136,48 miliar dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh, termasuk untuk pengadaan 12 paket media belajar interactive multimedia berupa Interactive Flat Panel (IFP) 86 inci senilai Rp17,61 miliar.

Berdasarkan dokumen e-purchasing, pengadaan tersebut mencakup perangkat Interactive Flat Panel beresolusi 4K lengkap dengan sistem operasi, layar sentuh dengan pena (pen touchscreen), standing bracket, remote, scanner, speaker, mikrofon, aplikasi pendukung, serta garansi selama dua tahun. Paket tersebut juga termasuk biaya pengiriman ke lokasi dayah.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan belanja hibah tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Salah satu temuan utama adalah penganggaran hibah yang belum seluruhnya didukung dengan proposal sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Selain itu, BPK juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengendalian dan kepatuhan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk potensi penyusunan spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,”tulis laporan LHP BPK yang dilihat LensaPost

BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta melaksanakan proses pemilihan penyedia secara independen dan transparan, serta menghindari penyusunan spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu.

BPK juga meminta agar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan hibah dan pengadaan barang/jasa ditingkatkan.

Tak hanya itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar yang harus diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah. Pemerintah Aceh diminta untuk menyampaikan bukti penyetoran tersebut kepada BPK sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi.