LENSAPOST.NET — Proses tender proyek Penataan Kawasan Perparkiran Eks Pasar Aceh Lama yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh kini telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Berdasarkan data pengadaan dilihat LensaPost.net pada Kamis 14 Mei 2026, paket pekerjaan dengan kode tender 10125768000 tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, dengan sumber dana dari APBK Tahun Anggaran 2026.
Adapun nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket ini masing-masing sebesar Rp950 juta, dengan metode pemilihan tender pascakualifikasi satu file menggunakan sistem harga terendah gugur.
Dari total 22 peserta yang mengikuti proses tender, CV Tabina Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp929.898.500. Setelah melalui proses negosiasi, nilai kontrak menjadi Rp929.454.500,02.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Rama Setia, Deah Glumpang, Kota Banda Aceh.
Penataan Eks Pasar Aceh Lama
Berdasarkan uraian singkat yang dikutip LensaPost.net, kawasan Pasar Aceh Lama yang berada di Jalan Diponegoro saat ini sedang dalam tahap pembongkaran. Bangunan yang telah berusia lebih dari 40 tahun itu dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan hasil kajian kelayakan, dengan tingkat kerusakan mencapai 56,75 persen atau masuk kategori rusak berat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menata ulang kawasan tersebut menjadi lahan parkir terbuka. Penataan ini bertujuan untuk mendukung operasional Pasar Aceh Baru sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Proyek ini direncanakan memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak kontrak ditandatangani.












