Nadiem Ikut Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem

LENSAPOST.NET – Jaksa penuntut umum (JPU) ikut menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nilai uang pengganti itu terdiri atas dua komponen kerugian negara, yakni Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berasal dari pengadaan Chromebook serta layanan pendukungnya.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa Roy Riady.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Dalam perkara yang sama, Nadiem juga dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Perbuatan Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook, disebut jaksa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management sebesar USD 44.054.426, atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat.
Nadiem juga disebut jaksa juga mendapat keuntungan pribadi, di mana kekayaannya meingkat secara tidak seimbang sebesar Rp 4.871.469.603.758.

Nadiem diyakini jaksa melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam uraian perkara, Nadiem disebut tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersama mantan staf khususnya Jurist Tan (buron) serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan pejabat teknis, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, untuk menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Jaksa menilai kebijakan tersebut tidak berbasis pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap Jaksa Roy Riady.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berdampak pada kualitas pendidikan nasional dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Nadiem juga dinilai mengabaikan kepentingan pendidikan dasar dan menengah serta disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa Roy Riady.

Perkara ini merupakan bagian dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 di lingkungan Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Program tersebut mencakup pengadaan Chromebook dan CDM yang diduga tidak sesuai perencanaan serta tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.

Sejumlah terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, dengan putusan yang sempat diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota.

Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, disertai uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Putusan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.