LENSAPOST.NET — Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan hak dasar masyarakat.
Aksi penolakan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026) siang. Ratusan personel kepolisian dikerahkan guna memberikan pengamanan dan pelayanan terhadap unjuk rasa yang dilakukan massa ARA.
Dalam aksi tersebut, situasi sempat memanas ketika sejumlah massa diduga mencoba menurunkan bendera Merah Putih. Namun, petugas keamanan sigap menghalangi upaya tersebut guna menjaga simbol negara tetap pada tempatnya.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, mengatakan enam orang dari massa pengunjuk rasa diamankan karena diduga terlibat dalam aksi provokasi serta upaya penurunan bendera.
“Pada saat audiensi berlangsung, ada massa yang menurunkan bendera Merah Putih serta memprovokasi peserta lainnya, sehingga dilakukan pembubaran oleh tim Dalmas awal, dilanjutkan Dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujar Andi Kirana.
Ia menjelaskan, massa kemudian bergerak ke luar halaman kantor gubernur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu yang diduga telah dipersiapkan untuk melempar aparat keamanan.
“Personel kemudian mengamankan enam orang yang diduga memprovokasi massa dan berupaya menurunkan simbol negara Indonesia,” tambahnya.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Dari jumlah tersebut, empat orang telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan petugas dan didiagnosis mengalami cedera kepala ringan.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi Kota Banda Aceh tetap kondusif,” pungkasnya.












