Polda Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K

LENSAPOST.NET — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial DS dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan tersangka diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758 yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian.

“Tersangka diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.