ACEH  

Satpol PP Bukan Satpam, APSI Aceh Minta Tugas Diluruskan

Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Aceh, Zuhaimi Agam

LENSAPOST.NET— Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Aceh, Zuhaimi Agam, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukanlah Satuan Pengamanan (Satpam) dan memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyebutkan bahwa Satpol PP memiliki tiga fungsi utama, yakni: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada); Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Sementara Satpam memiliki tugas yang berbeda, yaitu menyelenggarakan keamanan, ketertiban, dan pelayanan di lingkungan atau kawasan kerjanya masing-masing, khususnya terkait keamanan fisik dengan kewenangan yang terbatas,” ujar Zuhaimi Agam, Selasa 6 Januari 2026.

Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan di lapangan tugas-tugas Satpam yang justru dikerjakan oleh Satpol PP, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Ini yang perlu diluruskan. Kalau kita lihat dari fungsi dan tugasnya, Satpol PP bukan bekerja seperti Satpam. Jangan sampai terjadi paradoks dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Zuhaimi.

Untuk itu, Zuhaimi Agam yang juga Direktur Agam Rayeuk Mandiri mengajak Pemerintah Daerah, Polda Aceh, ABUJAPI, serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk duduk bersama guna membenahi persoalan tumpang tindih tugas tersebut.

“Ke depan, mari kita duduk bersama agar peran dan fungsi masing-masing jelas, sehingga tidak terjadi kerancuan tugas yang berlarut-larut,” pungkasnya.