LENSAPOST.NET – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kec. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukan di Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Rabu (4/9/2025) malam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.
Terduga pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kec. Idi Rayeuk. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.
Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 07.45 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat korban dan pelaku bekerja di Desa Seuneubok Rambong, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban, karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan.
Namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.
Setelah korban tidak berdaya, RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak.
RA lantas menuju ke salah satu tempat jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar Rp 3 juta.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS.
“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” terang Kapolres. []












