LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana Qanun Jinayat, di Halaman Kantor Kejari setempat, Kutacane, Babussalam, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkuataan hukum tetap.
“Lima orang tersebut terbukti melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat, jarimah maisir,” ungkap Kajari.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di Aceh Tenggara.
Adapun lima terpidana kasus maisir itu berinisial, IS dengan sepuluh kali cambuk, HD dengan tujuh kali cambuk, HS dengan tujuh kali cambuk, FB dengan tujuh kali cambuk dan KF dengan delapan kali cambuk.
“Jumlah cambukan yang diterima oleh terhukum telah dikurangi karena telah menjalani masa penahanan,” ujar Kajari Lilik Setiyawan.
Dengan terlaksananya eksekusi ini semoga para terpidana menyadari kesalahannya supaya tidak mengulangi perbuatan serupa serta sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana.
Dari amatan LensaPost.net, adapun pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk didepan umum terhadap lima terpidana pelaku jarimah maisir tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. []













