LENSAPOST.NET — Hasrul Hasan, Agen resmi LPG 3 kg bersubsidi dari PT Ujung Raja di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan elpiji yang kedapatan melakukan praktik curang.
Dalam keterangannya kepada LENSAPOST.NET, Jumat (18/7/2025), Hasrul menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi gas bersubsidi tetap sesuai aturan. Ia menyatakan siap mencabut izin operasional bagi pangkalan yang melanggar.
“Jangan main-main. Jika kedapatan curang, saya akan lakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Hasrul menyebutkan, praktik penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan harga di pangkalan maupun pengecer.
“Penjualan elpiji 3 kg di atas HET adalah pelanggaran. Jika ada laporan, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasrul juga menyoroti pentingnya penyaluran gas subsidi tepat sasaran. Ia mengingatkan agar pangkalan tidak menjual kepada kalangan yang tidak berhak.
“Jangan berikan kepada mereka yang berseragam ASN, pengusaha, pejabat dan yang tidak pantas lainnya, elpiji tersebut diperuntukkan untuk masyarakat miskin, malu jika tabung milik rakyat kecil ini didapur ASN dan pengusaha,” pungkasnya.













