LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Ruang Laboratorium Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Takengon pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar, khususnya terkait bahaya narkotika dan sanksi hukumnya.
Mengusung tema “Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksi Hukumnya Menurut UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, kegiatan ini menghadirkan Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H., beserta tim intelijen sebagai pemateri utama.
Dalam paparannya, Ahmedi Afdal Ramadhan menegaskan bahaya narkotika bagi generasi muda serta konsekuensi hukum yang mengikat bagi penyalahguna dan pengedar narkoba. Ia mengimbau para siswa agar tidak pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun serta selalu berhati-hati dalam bergaul.
“Jangan pernah mencoba narkoba dengan alasan apa pun, sekalipun dalam kadar yang kecil. Pilihlah pergaulan yang sehat, dapatkan kasih sayang dari keluarga dan orang-orang terdekat, serta jalani hidup yang wajar. Selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan katakan ‘tidak’ pada narkotika agar terhindar dari jerat bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021. Dalam Pasal 30 Ayat (3) huruf e disebutkan bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, Pasal 30B huruf d menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, S.H., menegaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkaya wawasan siswa terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan serta menciptakan generasi muda yang taat hukum.
Dengan adanya penyuluhan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berupaya menekan angka tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika di Kabupaten Aceh Tengah. Para siswa diharapkan dapat memahami betapa berbahayanya narkoba dan menjauhinya demi masa depan yang lebih baik.











